Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemberlakuan (Tabungan Perumahan Rakyat) Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.
"Jadi kalau misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," kata Basuki, dikutip dari Antara, Jumat, 7 Juni 2024.
Dirinya mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.
"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," ujarnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki menyatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah ada sejak 2016 dan penerapannya ditunda hingga 2027 untuk meningkatkan kredibilitas Tapera.
Meskipun begitu, tanpa memperhatikan kemungkinan penundaan Tapera dari 2027 atas usulan dari DPR - MPR RI, Basuki menegaskan bahwa kebijakan Tapera akan tetap diberlakukan untuk kepentingan masyarakat.
"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggalah, Insya Allah engga," katanya.
BP Tapera/Muslimin
Sebagai informasi, Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan implementasi dari pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Substansi utama yang tercakup dalam undang-undang ini mencakup asas dan tujuan, manajemen Tapera yang mencakup pengumpulan, peningkatan, dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, serta sanksi administratif.
Untuk memastikan kelangsungan penyelenggaraan Tapera, undang-undang ini juga mengatur transfer kelembagaan dan seluruh asetnya dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat ini ke BP Tapera.