Ntvnews.id, Jakarta - Libur Lebaran 2025 dimajukan jadi 21 Maret sampai 8 April 2025. Ini berlaku bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Hal ini dinyatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
"21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idul Fitri bagi sekolah atau madrasah satu pendidikan," kata Mu'ti, Senin, 3 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai 20 Maret untuk belajar di sekolah atau madrasah atau satu pendidikan di agama," imbuhnya.
Mu'ti menjelaskan, jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama ini sudah disepakati dengan Menteri Dalam Negeri dan dengan Menteri Agama. Sehingga, selanjutnya keputusan tersebut akan diresmikan dalam surat edaran terbaru.
"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri," ucap Mu'ti.
Diketahui, libur sekolah saat Lebaran 2025 awalnya jatuh pada tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025. Aturan libur Lebaran ini semula tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi atau SEB 3 Menteri.
Mu'ti menjelaskan, perubahan jadwal libur Lebaran 2025 sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan agama sesuai dengan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai flexible working hour (FWA), dan arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar Pemerintah memberlakukan FWA mulai H-7 Lebaran.
"Kemudian 9 April 2025 mulai belajar lagi di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan," tandas Mu'ti.