Uang Perusahaan Rp43 Juta yang Dicuri Arif dari Wanita dalam Koper Tersisa Rp36 Juta, Kemana Sisanya?

NTVNews - 3 Mei 2024, 13:12
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.

Ntvnews.id, Jakarta - Selain membunuh wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, pelaku Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) juga mengambil uang puluhan juta rupiah yang dibawa korban Rini Mariany (49). Uang tersebut merupakan milik perusahaan, tempat keduanya bekerja.

Uang yang diambil sebanyak Rp43 Juta. Saat Arif ditangkap polisi, uang tersisa hanya Rp36 juta. Kemana sisa uang tersebut?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, usai melakukan pembunuhan, Arif mengambil uang setoran yang dipegang Rini. Uang lalu digunakan untuk berbagai keperluan Arif. Salah satunya membeli koper untuk digunakan mengangkut mayat Rini.

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus mayat wanita dalam koper. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus mayat wanita dalam koper.

"Tersangka AARN mengambil uang setoran perusahaan Rp 1 juta yang digunakan untuk membeli koper ukuran 24 inci seharga Rp350 ribu," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Karena ternyata ukuran koper tak muat dengan jasad korban, pelaku kembali membeli koper yang lebih besar. Koper berukuran 28 inci dibeli seharga Rp1.350.000 menggunakan uang setoran.

Uang yang disebut kepolisian tersisa Rp41 juta, lalu berkurang kembali Rp200 ribu. Uang itu diberikan Arif ke AT sebagai pegangan. AT lalu diberi uang kembali Rp50 ribu untuk makan.

"Dan (agar AT) menjaga sisa uang setoran yang telah dicuri tersangka AARN," ucap Wira.

Uang setoran lagi-lagi berkurang, yang digunakan untuk membayar sewa mobil Rp350 ribu. Uang juga diberikan kepada ibu pelaku sebanyak Rp8 juta, dengan alasan uang tersebut merupakan tabungan.

Uang juga hendak dipakai untuk biaya resepsi pernikahan Arif dengan istrinya.

"Tersangka memberikan uang setoran perusahaan (ke istrinya) Rp29,9 juta," ucap Wira.

Arif juga sempat meminta ditransfer ibunya, menggunakan uang yang disebut tabungan tadi, Rp2 juta.

Arif akhirnya ditangkap polisi sebelum melangsungkan resepsi pernikahan pada 5 Mei mendatang. Ia diringkus di kediamannya.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis, salah satunya pasal pembunuhan. Dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup. 

x|close