Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim penasihat hukumnya, menggunakan haknya untuk menghadirkan tiga ahli hukum yang dapat meringankan vonis pada tahap penyidikan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembelaan terhadap status hukumnya dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Praperadilan Ditunda, Kuasa Hukum Hasto: Kami Harap Ini Bukan Sekadar Akal-akalan KPK
Tim Penasihat Hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa tiga ahli yang akan dihadirkan terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara dari sejumlah universitas ternama. Surat permohonan untuk menghadirkan para ahli tersebut telah disampaikan ke KPK.
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Antara)
Ronny menjelaskan bahwa pengajuan pemeriksaan ahli yang meringankan dalam tahap penyidikan adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa berhak mengajukan saksi dan ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
"Ya, jadi setelah kami membahas di tim penasihat hukum dan sejalan dengan apa yang disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, kami gunakan," ujar Ronny dilansir Antara.
Ronny juga mengingatkan KPK agar tetap patuh pada ketentuan KUHAP dan menghormati hak-hak tersangka yang telah diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penanganan kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan pihak tertentu.