Ntvnews.id, Jakarta - Pria bernama Hartono Soekwanto melakukan aksi tidak terpuji dengan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata api di Cimahi, Jawa Barat. Hal tersebut menjadi viral di media sosial.
Melansir akun Instagram Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, dalam video yang diunggahnya, terlihat Hartono Soekwanto melakukan aksi premanisme dengan menggunakan benda diduga senjata api (senpi), serta mengajukan jari tengah ke arah korban. Berikut beberapa faktanya:
1. Menyerahkan Diri
Hartono Soekwanto Tersangka (Instagram)
Setelah menyadari perbuatanya dan viral, Hartono Soekwanto memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Cimahi. Hal ini disampaikan langsung Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
2. Ditetapkan Tersangka
Hartono Soekwanto Lakukan Aksi Premanisme di Cimahi (Instagram)
Setelah menyerahkan diri, Hartono Soekwanto kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Terlihat dalam unggahan media sosial, ia mengenakan baju tahanan berwarna orange.
3. Motif
Hartono Soekwanto (Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung)
Dalam keterangan Hartono Soekwanto, ia awalnya melihat kendaraan yang ia kenali sebagai miliknya dan menduga mantan kekasihnya, NA (29) alias Cici, ada di dalamnya. Ia lalu mengejar kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya.
Setelah itu, ia mengeluarkan senjata api dan mengetuk pintu mobil dengan maksud untuk bertemu langsung dengan NA. Hartono mengaku sakit hati setelah Cici tidak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status (HTS) dengan dirinya.
4. Korban dan Pelaku Saling Kenal
Setelah melakukan beberapa pemeriksaan, korban dan pelaku ternyata saling kenal. Menurut Hartono Soekwanto, perempuan yang ada di dalam mobil merupakan mantan kekasihnya.
"Menurut pengakuan pelaku, memang pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan, kemudian pelaku mengetahui kendaraan tersebut karena memang kendaraan itu berasal dari pelaku," kata AKBP Tri Suhartanto.
5. Terancam 10 Tahun Penjara
Atas aksi pengancaman dengan menggunakan senjata api, Hartono Soekwanto terancam hukuman selama 10 tahun sesuai pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP.