Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Maret 2025, melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin yang bersumber dari APBD 2018.
Baca Juga: KPK Bawa 11 Mobil Mewah yang Disita dari Japto Soerjosoemarno ke Rumah Sita Negara
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin," ujar Tessa di Jakarta.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut sebelum disertakan dalam berkas penyidikan.
Baca Juga: KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Berpotensi Rugikan Negara Rp11,7 triliun
"Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan," tambahnya.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidikan masih berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)