Ntvnews.id
“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa 4 Maret 2025.
Pelimpahan tersangka Rudi Suparmono dilakukan pada Senin,3 Maret 2025. Selanjutnya, jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun dakwaan dan segera membawa kasus ini ke pengadilan.
Kejaksaan Agung menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Rudi diamankan pada Selasa, 14 Januari 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), mengenalkannya kepada Rudi, yang saat itu menjabat Ketua PN Surabaya.
Baca juga: Eks Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan Pertamina
Pada Selasa, 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat, menyampaikan bahwa Lisa ingin bertemu. Di hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya dan diterima di ruang kerja Rudi.
Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi tentang majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur. Rudi menyebut bahwa hakim yang ditugaskan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M), yang kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pada Rabu, 5 Maret 2024, Rudi memberi tahu Erintuah bahwa ia ditunjuk sebagai ketua majelis, dengan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota, sesuai permintaan Lisa. Pada hari yang sama, surat penetapan majelis hakim diterbitkan.
Rudi, yang kemudian dipindahkan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura melalui Erintuah dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a, b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)