Ntvnews.id, Jakarta - Sebagai dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas warga negara Indonesia dan bukti kewarganegaraan di luar negeri, proses penerbitan Paspor Republik Indonesia wajib dilakukan secara bertanggung jawab.
Mobilitas internasional semakin meningkat seiring dengan berbagai program pemerintah di bidang pariwisata, pendidikan, hingga ketenagakerjaan.
Namun, tingginya mobilitas ini juga membawa risiko tertentu. Dalam hal ini, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan, menegaskan bahwa Petugas Imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor serta meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu dalam rangka menerbitkan paspor.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 14 menyebutkan bahwa apabila persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.
Imigrasi (Imigrasi/ Ntvnews.id)
"Proses penerbitan paspor juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon," ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Tato Juliadin Hidayawan.
"Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," sambungnya.
Perilaku negatif warga negara Indonesia (WNI) di LN, contohnya penyalahgunaan visa, tidak menghormati aturan yang berlaku hingga perbuatan kriminal secara tidak langsung dapat menimbulkan stigma buruk terhadap WNI secara umum. Sebagai akibatnya, tindakan-tindakan tersebut dapat melemahkan posisi Paspor RI di mata dunia internasional.
Sebagai contoh, pemohon paspor yang menyatakan akan berkunjung ke kerabat di luar negeri dalam waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen pendukung seperti tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat tersebut, atau bukti keikutsertaan dalam program tour.
Imigrasi (Imigrasi/ ntvnews.id)
Begitu pula dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas imigrasi dapat meminta bukti Letter of Acceptance (LoA) atau surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.
Oleh karena itu, pemohon paspor diimbau untuk membawa serta dokumen persyaratan asli saat wawancara paspor, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat baptis, atau buku nikah. Bagi WNI yang sudah memiliki paspor dan ingin melakukan penggantian, dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor lama dan KTP.
Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur permohonan paspor dengan benar, terutama dalam hal kelengkapan dokumen.
"Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar dan aman," pungkasnya.