Kejam! Harimau Sumatera Dicincang dan Dikuliti Warga di Rokan Hulu, 6 Orang Diamankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 15:26
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harimau Sumatera Dikuliti di Riau Harimau Sumatera Dikuliti di Riau (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terjadi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga dilakukan oleh individu yang memiliki keahlian dalam perburuan satwa liar.

"Dilihat dari cara kerjanya, ini sepertinya dilakukan oleh profesional," ujar Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, di Pekanbaru pada hari Selasa, dilansir Antara. 

Menurutnya, alat yang digunakan dalam insiden ini adalah jerat kawat sling, yang memang sering dimanfaatkan oleh para pemburu ilegal. Perangkat jebakan seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam satu jenis satwa tertentu, tetapi juga bisa melukai atau membunuh hewan lain yang kebetulan melintas di lokasi pemasangannya.

"Kebiasaan para pemburu, kulit harimau biasanya dijual karena memiliki harga tinggi di pasar gelap. Sementara tulang dan dagingnya juga ada permintaan, konon sering digunakan untuk obat-obatan tradisional," tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa individu yang memasang jerat kemungkinan berbeda dengan mereka yang kemudian menangkap dan membunuh harimau tersebut. Saat ini, BBKSDA Riau bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Selain itu, mereka juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar. Harimau Sumatera merupakan salah satu spesies yang dilindungi karena populasinya semakin berkurang di habitat aslinya.

Aktivitas perburuan serta perdagangan bagian tubuh harimau termasuk dalam tindakan kriminal yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta. Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Rohul telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan harimau ini.

Harimau yang memiliki corak loreng khas tersebut awalnya ditemukan dalam keadaan terjerat di kebun milik warga. Namun, para pelaku kemudian memindahkannya ke lokasi lain, di mana hewan tersebut akhirnya dibunuh, dikuliti, dan dipotong-potong.

x|close