Harmonisasi 10 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Baleg DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 15:58
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui rumusan hasil harmonisasi terhadap 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai kabupaten/kota yang diajukan oleh Komisi II DPR RI untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ke-10 RUU tersebut akan diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan mencakup tiga provinsi, yaitu Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

"Apakah hasil harmonisasi, pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pendapat mini fraksinya dan menyatakan persetujuan terhadap laporan Panitia Kerja (Panja) mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tersebut.

Baca Juga: Proses Naturalisasi Emilio Audero Cs Dapat Restu DPR RI

"Akhirnya selesai pendapat mini fraksi, delapan fraksi, pada umumnya semuanya menyetujui," kata Bob.

Setelah mendapatkan persetujuan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan 10 RUU mengenai kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara bersama pihak pengusul, yaitu pimpinan Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota, Junimart Girsang, menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa 10 RUU yang berkaitan dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara telah dibahas secara intensif dalam rapat panja yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa (3-4 Maret 2025).

"Panja berpendapat bahwa 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian panja menyerahkan pada pleno apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh panja dapat diterima," jelasnya.

Junimart juga memaparkan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam rapat panja bersama pengusul terkait 10 RUU tentang kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut, yang digelar pada Selasa, 4 Maret 2025.

Pertama, ia menjelaskan bahwa terdapat perbaikan dalam aspek teknis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Selanjutnya, terdapat perbaikan aspek substansi yang hanya berlaku pada RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara, yakni dengan menghapus Pasal 4 yang mengatur ketentuan mengenai ibu kota Kota Manado.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta, H Lukmanul Hakim Minta TransJakarta Segera Perbaiki Fasilitas Publik yang Rusak

Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai penentuan ibu kota hanya terdapat dalam Undang-Undang Kabupaten.

"Pengaturan mengenai penentuan ibu kota dan kota tidak diatur dalam undang-undang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Kota lainnya yang sudah diundangkan. Antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Banda Aceh di Aceh," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan pembahasan RUU tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan kesiapan Komisi II untuk menggulirkan pembahasan terhadap ratusan RUU Kabupaten/Kota lainnya setelah disetujuinya 10 RUU di tiga provinsi tersebut.

"Mudah-mudahan apa yang sudah dihasilkan oleh panja termasuk disetujui oleh Baleg memberi energi bagi kami untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk segera mengusulkan kembali ke Baleg untuk harmonisasi 112 RUU yang tersisa secara bertahap," katanya.

x|close