KPK Panggil Tujuh Mantan Cabup dalam Penyelidikan Kasus Rohidin Mersyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 15:39
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah (kanan) berjalan keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. Arsip foto - Tersangka kasus dugaaan pemerasan Rohidin Mersyah (kanan) berjalan keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu tersebut guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil tujuh mantan calon bupati untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Bengkulu yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka.

"Pemeriksaan tujuh orang mantan calon bupati (cabup) dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu atas nama GP, RR, ASA, CH, ZN, GM, dan A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 5 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh mantan calon bupati dalam Pilkada 2024 yang dipanggil KPK adalah Gusril Pausi (Cabup Kaur), Rachmat Riyanto (Cabup Bengkulu Tengah), Arie Septia Adinata (Cabup Bengkulu Utara), Choirul Huda (Cabup Mukomuko), Zurdi Nata (Cabup Kepahiang), Gusnan Mulyadi (Cabup Bengkulu Selatan), dan Azhari (Cabup Lebong).

Baca Juga : Penampakan 11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno yang Disita KPK

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari penyidik KPK terkait kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada mereka.

Sebelumnya, pada Minggu, 24 November 2024, KPK menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) serta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Baca Juga : Terpopuler: Ribuan Rumah Terdampak Banjir di Tangsel, KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Japto Soerjosoemarno

Penetapan ketiganya sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024.

Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai yang diduga digunakan untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam operasi itu, penyidik KPK mengamankan delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga : 2 Kantor Pemkab Musi Banyuasin Digeledah KPK

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

(Sumber Antara)

x|close