KPK Panggil Dirut Wacoal Terkait Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak M Haniv

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 16:36
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Logo KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015–2018, Mohamad Haniv.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak, saksi Suryadi Sasmita, Direktur PT Indonesia Wacoal," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 5 Maret 2025.

Mohamad Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta untuk mendukung bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000 dan penempatan dana pada deposito BPR senilai Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan mencapai sekitar Rp21,5 miliar.

Baca juga: Penampakan 11 Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno yang Disita KPK

Pemeriksaan terhadap Suryadi Sasmita dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain Suryadi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Suyanto, seorang pegawai negeri sipil, dan Yudios Syaftiar, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021–2024.

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa KPK masih terus mengusut kasus ini.

"Kami akan terus mendalami aliran dana yang diterima oleh tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus ini," ujarnya.

Penetapan Mohamad Haniv sebagai tersangka dilakukan oleh KPK pada Selasa, 25 Februari 2025. Ia diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi ini.

(Sumber: Antara)

x|close