Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir terkait kasus korupsi Pertalite dioplos menjadi Pertamax. Kejagung juga diminta memeriksa kakak Erick, Boy Thohir. Lantas apa respons Kejagung?
"Ya ini kan semua proses hukum kan sudah ada relnya," ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Menurut dia, orang-orang yang dimintai keterangan pihaknya, harus yang benar-benar harus diperiksa atau terkait. Jika tak terkait, kata Febrie, penyidik Kejagung takkan melakukan pemeriksaan terhadap pihak tersebut.
"Apa yang kita buktikan, perbuatannya apa, siapa yang bertanggung jawab, tentunya dia dalam lingkup pemeriksaan," tuturnya.
"Yang kalau tidak dalam lingkup itu tentunya penyidik tidak akan periksa," sambung Febrie.
Sebelumnya, Kejagung diminta memeriksa Erick Thohir yang dinilai lalai dalam kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Hal ini dinyatakan Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah. Selain Erick, Dedi meminta Boy Thohir diperiksa Kejagung.
Sementara peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap kinerja Erick.
Di sisi lain, Erick menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan review dan berbagai perbaikan di tubuh BUMN PT Pertamina (Persero), buntut kasus korupsi yang terjadi di anak usahanya. Ia pun berjanji akan kooperatif dengan Kejagung dalam pengungkapan kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.