Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab Kembali Dibahas di DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2025, 19:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mayor Teddy Indra Wijaya Mayor Teddy Indra Wijaya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) kembali dipersoalkan. Pengangkatan Teddy, dinilai melanggar undang-undang (UU), tepatnya UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.

Hal ini dinyatakan peneliti senior Imparsial, Al Araf, dalam rapat dengan Komisi I DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Mulanya, Al Araf menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu yang jadi sorotan adalah ketentuan baru terkait perluasan penempatan prajurit militer dalam jabatan sipil.

Menurut dia, berdasarkan data dari Babinkum TNI pada 2023, menunjukkan bahwa sekitar 2.500 prajurit militer telah menempati jabatan sipil. Hal itu, kata dia sudah melampaui batas yang diatur dalam UU TNI.

"Menurut saya sudah melampaui UU TNI. Apa implikasinya? Ada pelanggaran terhadap UU TNI," ujarnya.

Ia menuturkan, Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan kementerian atau lembaga mana saja yang dapat ditempati oleh prajurit aktif.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 disebutkan, bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di lembaga seperti kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Tapi, kata Al Araf, sekarang ini kian banyak prajurit aktif yang ditempatkan di kementerian yang tak termasuk dalam kategori tersebut.

"Sebagai wakil rakyat, Komisi I DPR seharusnya mengoreksi hal ini. Saya harapkan ini bisa dikoreksi karena sudah terlalu banyak terjadi pelanggaran terhadap UU TNI yang melarang prajurit aktif menempati jabatan sipil," tuturnya.

Salah satu kasus yang jadi sorotan utama, menurut dia adalah pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab.

"Hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab," kata Al Araf.

Ia memandang, perubahan nomenklatur yang menempatkan Seskab di bawah Sekretaris Militer, merupakan langkah yang dilakukan agar Mayor Teddy dapat menduduki jabatan tersebut.

"Seskab jabatannya ditaruh di bawah Sekretaris Militer, wah, perdebatan pelik dan kompleks, yang menurut saya itu jelas melanggar UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang posisi di jabatan sipil," tandasnya.

x|close