Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemengaruh otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018—2023.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat Fitra lebih dikenal sebagai seorang jurnalis dan konten kreator di bidang otomotif.
Baca Juga: Ahok Ancam Bongkar Rekaman Rapat Pertamina, Kejagung Bilang Gini
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara.
Pertamina. (Dok.Antara)
Selain Fitra, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.
Dari Kementerian ESDM, penyidik memeriksa MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas, ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, dan CMS selaku Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi.
Sementara dari Pertamina, saksi yang diperiksa adalah AA selaku Manajer QMS PT Pertamina, ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, dan ES selaku VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Keikutsertaan Fitra Eri dalam pemeriksaan ini menimbulkan banyak pertanyaan. Namun, dalam pernyataannya, Fitra menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut hanya berkaitan dengan aspek teknis kendaraan bermotor dan pengaruh bahan bakar minyak (BBM) terhadap performa kendaraan.
"Pertanyaan teknis umum saja. Tidak ada yang menyangkut mengenai tindak korupsinya," ujarny.
Meski hanya diperiksa sebagai saksi, keterlibatan Fitra dalam kasus ini tetap menarik perhatian masyarakat. Nama besar Fitra sebagai influencer otomotif yang kerap mengulas berbagai aspek teknis kendaraan membuat publik bertanya-tanya mengenai keterkaitannya dengan kasus ini.
Hingga kini, belum ada indikasi keterlibatan langsung Fitra dalam dugaan korupsi tersebut.