Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan sopir pikap yang terlibat kecelakaan dengan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Renville Antonio, sebagai tersangka.
Sopir pikap bernama Muhammad Deva (19) itu, ditetapkan tersangka oleh Polres Situbondo dalam kecelakaan yang menewaskan Renville Antonio pada Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
"Ya betul, faktor penyebab kecelakaan karena mobil pick up yang dikemudikan oleh tersangka (Muhammad Deva)," ujar Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, Rabu, 5 Maret 2025.
Polisi menetapkan Muhammad Deva sebagai tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025. Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut kepada sopir pikap, pada Jumat, 7 Maret 2025.
Rezi menjelaskan, sopir pikap jadi tersangka lantaran kurang memperhatikan arus lalu lintas saat hendak menyeberang ke arah kanan atau selatan.
Akibatnya, sepeda motor Harley Davidson yang dikendarai Renville Antonio, yang melaju dari arah barat menuju ke timur, menabrak truk.
Selain itu, tersangka juga belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dari kepolisian. Faktor itu pula yang jadi salah satu indikator kepolisian untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Besok atau dalam waktu dekat akan dipanggil," tandasnya.