YouTuber Otomotif Fitra Eri Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 09:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Fitra Eri. (Instagram) Fitra Eri. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Youtuber otomotif Fitra Eri. Fitra diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Pemeriksaan penyidik terhadap Fitra Eri, dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 kemarin.

"Saksi yang diperiksa yakni FEP (Fitra Eri Purwotomo) selaku influencer otomotif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.

Fitra Eri sendiri membenarkan pemeriksaan dirinya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Meski begitu, pemeriksaan tak terkait dengan masalah korupsi.

"Ya betul. Saya dipanggil sebagai saksi. Semua pertanyaan penyidik sesuai dengan keahlian dan profesi saya di bidang otomotif," kata dia.

"Hanya seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak korupsinya," imbuh Fitra Eri.

Selain Fitra, penyidik juga memintai keterangan dari tujuh saksi lainnya. Tiga di antaranya merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Di antaranya MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; ARH Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; dan DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.

Lalu, CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero); ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan; dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan; 8. FEP selaku Influencer Otomotif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Lalu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

x|close