Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023 telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai tanggapan atas beredarnya video di media sosial yang mengklaim bahwa catatan hasil sitaan dari rumah pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, bocor ke publik.
Baca Juga: Ratusan Motor Ojol Mogok Diduga Gegara BBM Oplosan di Kendari, Pertamina Buka Suara
“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, terkait dengan apa muatannya, apa isinya, itu sangat betul dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui SOP tertentu,” ujar Harli, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia melanjutkan, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka oleh penyidik tentunya juga dilakukan berdasarkan SOP.
“Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan. Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: YouTuber Otomotif Fitra Eri Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina
Harli menepis klaim yang menyebut bahwa catatan hasil sitaan bocor ke publik, dengan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Dalam kasus ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Beberapa lokasi yang digeledah antara lain dua rumah milik Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, serta terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Baca Juga: Kejagung Bantah Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Sebagai informasi, Muhammad Riza Chalid merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, ponsel, serta rekaman CCTV.
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus ini.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023, yaitu:
Baca Juga: Ahok Ancam Bongkar Rekaman Rapat Pertamina, Kejagung Bilang Gini
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku guna mengungkap dugaan korupsi dalam kasus ini.
(Sumber: Antara)