Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Kamis. Setibanya di pengadilan, Anies tampak mengenakan kemeja biru gelap. Ia langsung menuju ruang sidang dan menunggu dimulainya persidangan.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies.
Anies berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan teliti, objektif, dan mengutamakan kebenaran serta keadilan dalam persidangan ini.
Anies Baswedan dan Istri Tom Lembong (Twitter)
Ia juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berjalan serta memiliki keyakinan bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai," tuturnya.
Sidang perdana ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dalam persidangan ini, agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong sebagai tersangka.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga menjalani sidang perdana dengan agenda serupa, yaitu pembacaan surat dakwaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka, dua nama yang menjadi sorotan utama adalah Tom Lembong dan Charles Sitorus, yang masing-masing berperan sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Anies Baswedan dan Tom Lembong (Antara)
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan impor gula secara ilegal dalam periode tersebut.
Tindakan mereka dinilai menguntungkan pihak tertentu serta menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar. Angka ini diperoleh dari audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
Kasus ini mulai mencuat pada Oktober 2023, ketika Kementerian Perdagangan diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah. Gula tersebut awalnya dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih, tetapi persetujuan diberikan kepada pihak yang dianggap tidak berwenang.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga diduga menerbitkan izin impor dengan jumlah yang melebihi batas kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.