Ntvnews.id, Jakarta - KPK menyatakan bahwa perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, belum diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Tessa belum dapat memastikan jadwal pelimpahan barang bukti dan tersangka HK. Informasi akan diberikan berdasarkan keterangan penyidik.
"Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut," ujarnya.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengklaim bahwa pada Kamis pukul 10.00 WIB, kasus kliennya memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Hasto Perkuat Pembelaan, Ajukan 3 Ahli Hukum ke KPK
Ronny menerima informasi tersebut melalui pesan WhatsApp (WA) dari KPK.
"Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Pada Rabu, 26 Februari 2025, tim kuasa hukum Hasto mengajukan surat permohonan saksi meringankan dengan menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.
"Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Ia menilai absennya KPK dalam sidang praperadilan Senin, 3 Maret 2025 dilakukan untuk mempercepat berkas tanpa mematuhi KUHAP, UU KPK, serta prinsip HAM dan hak hukum kliennya yang dilindungi UU.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis, 13 Februari 2025, menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Baca juga: Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru
Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK mengarahkan dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga menginstruksikan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
(Sumber: Antara)