Ntvnews.id
Ryuji Kimura (25) divonis 10 tahun penjara pada Rabu,19 Februari karena melempar bom asap saat Kishida berkampanye pada 2023. Dalam insiden itu, Kishida tidak terluka, tetapi dua orang di dekatnya mengalami cedera.
Baca juga: Kebakaran Hutan Hebat di Jepang, Ribuan Warga Dievakuasi
Pengadilan Distrik Wakayama menyatakan Kimura bersalah atas lima dakwaan, termasuk percobaan pembunuhan dan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Bahan Peledak.
Menurut NHK, Kimura ingin menentang putusan tersebut. Pengacaranya menyebut bahwa ia tidak berniat membunuh, melainkan ingin menarik perhatian publik terhadap kebijakan politik Kishida.
Sebelumnya, Kimura juga pernah menggugat pemerintah untuk menyoroti ketidakadilan pemilu Jepang, nepotisme, dan praktik pewarisan kursi politik.
(Sumber: Antara)