Jaksa Agung: 'Oplos Pertamax' Tak Ada Kaitannya dengan Kebijakan di Pertamina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 12:38
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kejadian oplos Pertamax bukan bagian dari kebijakan yang ada di Pertamina.

Burhanuddin menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 itu terkuak fakta hukum.

Jaksa Agung Sebut Tersangka Kasus Pertamina Bisa Terancam Hukuman Mati

Di mana Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian BBM RON 92 namun yang diterima RON 90 dan disimpan di depo milik PT Orbit terminal Merak dan dilakukan blending sebelum dipasarkan.

"Perlu kami tergaskaan perbuatan itu dilakukan oleh oknum yang sudah menjadi tersangka dan ditahan. Dan kebijakan itu tidak ada kaitannya dengan kebijakan yang ada di Pertamina," ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis, 6 Maret 2025.

Burhanuddin menambahkan, kasus ini terjadi pada periode 2018 sampai dengan 2023. Sehingga bahan bakar yang dijual oleh Pertamina saat ini tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Artinya yang kita sidik sampai 2023. Spesifikasi yang ada dipasaran yang sesuai," kata dia.

Tersangka

Diketahui, Kejagung menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

x|close