Ntvnews.id
Jaksa Sigit Sambodo menyebut Tom Lembong diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama beberapa terdakwa lainnya.
"Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 tanpa rapat koordinasi antar-kementerian.
Surat tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Baca juga: Anies Baswedan Hadiri Sidang, Istri Tom Lembong Ucapkan Terima Kasih
Selain itu, ia menerbitkan surat impor tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian, meski perusahaan penerima tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) karena merupakan pabrik gula rafinasi.
Bahkan, izin impor diberikan saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan bertepatan dengan musim giling.
Tom Lembong juga didakwa tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan pasokan dan harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi, seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI/Polri.
Ia juga diduga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan GKP.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama beberapa perusahaan lain telah menyepakati pengaturan harga jual gula di atas Harga Patokan Petani (HPP).
"Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," ungkap JPU menambahkan.
(Sumber: Antara)