Ini 10 Poin Hasil Evaluasi DPR Terhadap DKPP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 16:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua DKPP Heddy Lugito Ketua DKPP Heddy Lugito (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil evaluasi Komisi II DPR terhadap pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui rapat paripurna. Evaluasi ini merupakan implementasi dari Pasal 228A Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI No 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR.

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Menurut Adies, hasil evaluasi pimpinan DKPP periode 2022-2027 itu bakal ditindaklanjuti berdasarkan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Sadikin Arse melaporkan hasil evaluasi terhadap pimpinan DKPP yang dilakukan secara internal. Zulfikar mengatakan, Komisi II DPR RI sudah melakukan evaluasi kinerja pimpinan DKPP 2022-2027 secara tertutup pada hari Selasa, 11 Februari 2025.

"Komisi II telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP periode 2022-2027," kata Zulfikar.

Ada 10 poin hasil evaluasi DPR terhadap DKPP, salah satunya, harus independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal.

"DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota," ucap Zulfikar.

Di samping itu, Komisi II DPR mendorong agar DKPP meningkatkan kinerja penyelesaian kasus aduan dan pelaporan etik terkait penyelenggara pemilu. Zulfikar mengungkap bahwa, berdasarkan data DKPP, ada 881 aduan pada 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

Rinciannya, 790 aduan pada tahun 2024 dan 91 aduan pada Januari 2025. "Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan, sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025," kata Zulfikar.

Berikut 10 catatan hasil evaluasi Komisi II terhadap pimpinan DKPP:

1. DKPP RI diminta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas. Perbaikan bisa dilakukan dengan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

2. DKPP RI diminta untuk meningkatkan kinerja dalam hal percepatan penyelesaian kasus aduan pelaporan terkait etik penyelenggara pemilu yang sudah menumpuk di DKPP RI di tahun 2024 dan 2025.

3. DKPP RI diminta menjunjung tinggi independensi dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penjaga marwah etik penyelenggara pemilu.

4. DKPP RI harus membuat proses pengambilan keputusan secara terbuka dan dapat diakses publik. DKPP RI perlu meningkatkan publikasi keputusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

5. Komisi II DPR mendorong efektivitas penegakan kode etik, dalam hal ini mendorong DKPP RI untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif dalam menciptakan efek jera, serta memastikan konsistensi dalam penerapannya dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

6. Setiap putusan DKPP RI dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu harus berdampak nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja.

7. DKPP RI perlu melibatkan lembaga dan partisipasi dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif, seperti forum konsultasi atau platform pengaduan online.

8. DKPP RI harus memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu, dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

9. DKPP RI harus proaktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik dan meningkatkan pengawasan preventif.

10. DKPP RI harus memaksimalkan sistem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center, dan email daripada datang langsung ke kantor DKPP RI.

x|close