Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tom Lembong Kecewa: Tidak Akurat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 16:23
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebes Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebes (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan kekecewaannya terhadap dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

"Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan," ucap Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Tom Lembong menyoroti ketidaksesuaian dalam surat dakwaan, terutama mengenai kerugian negara yang didakwakan.

Menurutnya, dakwaan tersebut tidak mencantumkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara. 

Oleh karena itu, ia berharap Kejaksaan dapat menjunjung profesionalisme dan transparansi, terutama dalam hal perhitungan kerugian negara. 

"Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat," ucap dia.  

Baca juga: Deretan Dakwaan Jaksa ke Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula 

Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat tersebut diberikan untuk impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih. Namun, Tom Lembong disebut mengetahui bahwa perusahaan penerima izin tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, ia tidak menunjuk BUMN dalam pengendalian pasokan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk beberapa koperasi, termasuk INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI/Polri.

Atas dugaan tindakannya, Tom Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close