Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
"Kami akan minta BPK untuk membantu menghitung kerugian negaranya dan insyaallah segera akan kami lakukan,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Burhanuddin juga menginstruksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, agar segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Penggeledahan Kasus Minyak Mentah Sesuai SOP
"lnsyaallah ke depan kami akan terus melaksanakan (pemeriksaan) dan saya minta pada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, apalagi menghadapi hari-hari raya begitu,” ucapnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Baca Juga: Kejagung Bantah Erick Thohir dan Boy Thohir Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Menurut Kejagung, kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun pada 2023. Jumlah tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan perhitungan penyidik bersama ahli.
Baca Juga: YouTuber Otomotif Fitra Eri Diperiksa Kejagung terkait Kasus Korupsi Pertamina
Kerugian tersebut terbagi dalam lima komponen utama, yaitu:
-Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun
-Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun
-Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun
-Kerugian dari pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun
-Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
(Sumber: Antara)