KPK Serakan Barang Bukti dan Tersangka Hasto Kristiyanto ke JPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 18:09
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti beserta tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada hari Kamis. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan persidangan terhadap kasus yang melibatkan Hasto.

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dilansir Antara

Proses pelimpahan ini mencakup dua perkara yang berbeda, yakni kasus dugaan suap serta dugaan upaya perintangan penyidikan dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Pada tanggal 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang berhubungan dengan Harun Masiku. Kedua tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berperan dalam mengarahkan dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melakukan lobi kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan. Tujuan dari lobi tersebut adalah agar Wahyu Setiawan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam pengelolaan dan penyaluran uang suap. Ia disebut menginstruksikan Donny Tri Istiqomah untuk mengumpulkan serta menyerahkan dana suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Di samping dugaan kasus suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Menanggapi status tersangkanya, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Namun, pada tanggal 13 Februari 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Hakim menyetujui eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto tidak dapat diterima. Selain itu, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, dengan jumlah biaya yang ditetapkan nihil.

x|close