Mantan Direktur PPI Didakwa Turut Serta Pada Kasus Korupsi Impor Gula

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 19:37
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), Charles Sitorus, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Muhammad Fadil Paramajeng, mengungkapkan bahwa tindakan melawan hukum tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. 

"Perbuatan Charles telah memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara," kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. 

Baca juga: Kasus Korupsi Impor Gula, Pengacara: Tom Lembong Tidak Bersalah

JPU menjelaskan bahwa Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan penetapan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP). Selain itu, Charles tidak bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen gula sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016. 

Sebaliknya, Charles melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas HPP, bersama delapan perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur. 

Padahal, delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengolahan gula kristal mentah impor menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

JPU menambahkan bahwa Charles mengetahui persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong kepada PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian. 

Akibat perbuatan tersebut, beberapa pihak memperoleh keuntungan, antara lain Tony sebesar Rp29,16 miliar, Then Surianto Rp27,26 miliar, Hansen Rp30,99 miliar, Indra Rp30 miliar, Eka Rp18,26 miliar, Wisnu Rp22,46 miliar, Hendrogiarto Rp41,23 miliar, Hans Rp47,84 miliar, dan Ali Rp47,87 miliar. 

Atas perbuatannya, Charles Sitorus didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

(Sumber: Antara)

x|close