Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga hari Kamis, 6 Maret 2025, sebanyak 310 ribu dari total 418 ribu penyelenggara negara yang wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 telah memenuhi kewajibannya.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa masih ada sekitar 108 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan mereka.
"Total penyelenggara negara sejumlah 108 ribu tersebut terdiri dari penyelenggara negara dari bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN serta BUMD," kata Budi Prasetyo.
Batas waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025. KPK secara aktif memberikan bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
"KPK melakukan bimbingan teknis dalam pengisian atau pelaporan LHKPN di kementerian/lembaga, pemda, serta BUMN dan BUMD agar pelaporan dapat dilakukan dengan patuh, baik terkait waktu pelaporan maupun kelengkapan isian," ujar Budi Prasetyo.
KPK mengingatkan bahwa penyelenggara negara dapat melaporkan LHKPN mereka melalui situs elhkpn.kpk.go.id secara daring, yang memungkinkan proses pelaporan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu, KPK juga memberikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN mereka.
(Sumber: Antara)