Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla, termasuk rintisan masjid/mushalla ramah dan masjid ramah lingkungan, untuk tahun 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional dalam upaya meningkatkan pengelolaan masjid dan mushalla agar lebih baik.
Baca Juga : Terdampak Banjir, Kemenag Mitigasi Layanan Asrama Haji Bekasi
"Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abu di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.
Menurut Abu, bantuan ini juga merupakan wujud afirmasi terhadap arahan Menteri Agama mengenai ekoteologi sebagai bagian dari implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, melalui dukungan operasional bagi rintisan masjid ramah lingkungan.
"Kami minta masjid dan mushalla menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," kata Abu.
Abu menjelaskan bahwa Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori nominal, yakni Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi mushalla, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, dan Rp10 juta untuk operasional rintisan mushalla ramah.
Baca Juga : Kemenag Sebut Buku Manasik Haji Bakal Didistribusikan Usai Idul Fitri
"Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jamaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya," kata dia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masjid atau mushalla untuk memperoleh bantuan ini.
Persyaratan tersebut mencakup pendaftaran di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, kepemilikan rekening bank atas nama masjid atau mushalla, serta pengajuan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Pemohon juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kabupaten/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi), fotokopi SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, fotokopi surat keterangan status tanah, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/mushalla, serta surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus di atas materai Rp10.000.
Baca Juga : Menteri Agama Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Halaman Kantor Kemenag
Proses pengajuan bantuan ini dilakukan secara bertahap, dengan jadwal sebagai berikut:
- 8–19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online.
- 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan.
- 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap).
Arsad menambahkan bahwa pengajuan bantuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Bagi pengelola masjid dan mushalla yang memerlukan referensi dokumen persyaratan, contoh dokumen dapat diakses melalui tautan: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
(Sumber Antara)