KPK: Pihak Hasto Kristiyanto Masih Bisa Hadirkan Saksi Meringankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2025, 15:58
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hasto Kristiyanto. Hasto Kristiyanto. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - KPK menyatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, masih dapat menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan.

"Terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025.

Tessa menyebut bahwa tersangka berhak menghadirkan saksi meringankan, dan KPK akan mengakomodasi permintaan tersebut.

"Permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan, jadi tetap kami bisa hadirkan," ujarnya.

Pada Kamis 6 Maret 2025, penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk proses persidangan.  

Baca juga: KPK Bantah Tudingan Sengaja Percepat Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto 

Pelimpahan tersebut mencakup dua kasus sekaligus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengarahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice

(Sumber: Antara) 

x|close