KPK Serahkan Hasto Kristiyanto ke JPU Usai Penyidikan Rampung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2025, 16:46
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  KPK menyatakan bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) karena penyidikannya sudah selesai.

"Jaksa penuntut umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 7 Maret 2025,

Tessa membantah tudingan bahwa penyidik KPK sengaja mempercepat penyidikan dan menghalangi proses praperadilan dan ia menjelaskan bahwa praperadilan adalah proses hukum yang berjalan paralel dengan penyidikan, sehingga pelimpahan Hasto ke jaksa untuk disidangkan tetap sesuai prosedur.  

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tetapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," ujarnya.

Pada Kamis, 6 Maret 2025, penyidik KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk proses persidangan. 

Baca juga: KPK Bantah Tudingan Sengaja Percepat Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto

"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

Pelimpahan tersebut mencakup dua kasus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, HK juga diduga mengarahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh penyidik KPK. 

(Sumber: Antara)

x|close