Ntvnews.id
KLHK memasang empat papan pengawasan di lahan-lahan yang telah dialihfungsikan sehingga tidak lagi mampu menahan air. Pemilik lahan memanfaatkan area tersebut tanpa izin lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa 33 lokasi lain di hulu sungai Puncak, Cisarua, Bogor, juga menunjukkan indikasi pelanggaran hukum lingkungan.
"Kami akan segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan, mengingat kondisi alam secara kuat mengindikasikan bahwa perubahan-perubahan dalam perencanaan tata ruang menyebabkan banjir," ujar Hanif dalam inspeksi tersebut.
Baca juga: KLH Bakal Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan di Hulu DAS Ciliwung
Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan harus didasarkan pada analisis ilmiah, terutama di hulu sungai yang berperan sebagai area resapan air.
Menurut data KLHK, 15.000 hektare lahan di hulu Sungai Ciliwung seharusnya digunakan sebagai kawasan lindung, taman nasional, hutan produksi, sumber mata air, dan permukiman terbatas. Namun, sejak 2022, sekitar 8.000 hektare telah dialihfungsikan untuk budi daya dan permukiman.
Selain itu, 3.203,24 hektare lahan mengalami degradasi kritis, meningkatkan risiko longsor dan erosi hingga 180 ton per hektare per tahun.
Banjir akibat meluapnya Sungai Ciliwung dan Cisadane dari wilayah Puncak, Cisarua, Bogor, berdampak pada Jakarta dan sekitarnya sejak 4 hingga 5 Maret 2025.
Bencana ini menewaskan tiga orang, memicu evakuasi besar-besaran, dan mengganggu aktivitas bisnis, terutama transportasi barang.
(Sumber: Antara)