Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama aparat penegak hukum semakin gencar melakukan pemberantasan korupsi. Namun di tengah sinyal positif ini justru banyak pihak mempertanyakan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah yang sudah berdiri selama kurang lebih 23 tahun itu dianggap semakin kehilangan tajinya. Pasalnya yang terlihat sukses membongkar kasus korupsi belakangan ini adalah Kejaksaan.
Ada apa dengan KPK? Benarkah telah terjadi pelemahan terhadap KPK?
Independensi dan peran KPK menjadi topik yang diangkat dalam acara DonCast di Nusantara TV pada Kamis (6/3/2025). Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang yang tampil sebagai narasumber secara terang-terangan mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuat KPK kembali menjadi lembaga yang independen dan kuat dalam pemberantasan korupsi.
"Kita harap tiga institusi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) ini memang harus saling check and balance satu sama lain. Walaupun di sana ada MOU di antara mereka bertiga. Kalau mereka sudah tangani yang lain tidak menangani. Kemudian bagaimana sebenarnya kita bisa menciptakan kinerja masing-masing. Kalau KPK memang main coursenya adalah penyelenggara negara. Kalau kejaksaan bisa juga swasta dan seterusnya. Kepolisian juga begitu," kata Saut Situmorang merespons pertanyaan duo host DonCast yang juga jurnalis senior Nusantara TV, Don Bosco Selamun dan Donny de Keizer.
Menurut Saut, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan tujuan awal pemberantasan korupsi. Namun bukan berarti karena Kejaksaan sudah berperan maksimal lantas KPK ditutup saja.
"Engga!" tandasnya.
Karena, kata Saut, Indonesia sudah menandatangani Piagam PBB. Dan di dalam Piagam PBB tersebut dinyatakan harus ada satu badan yang independen.
"Dan itu bukan badan Adhoc," ujarnya.
Saut menyatakan keliru kalau ada yang mengatakan KPK tidak diperlukan lagi jika Kejaksaan dan Kepolisian sudah bekerja dengan baik.
Namun Saut tak menafikan anggapan yang menyebut KPK sekarang ini mengalami pelemahan.
"Kita bisa lihat pelemahan itu kaitan dengan independensinya," ucapnya.
Ia mengungkapkan saat masih aktif sebagai komisioner tidak sulit bagi para pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai yang melanggar aturan.
Berbeda dengan sekarang ini di mana ada peraturan pegawai negeri. Sehingga tidak bisa memberhentikan orang dengan mudah.
"Dari situ aja sudah terlihat bahwa independensi dalam pengertian membuat orang menciptakan kinerja dengan integritasnya tinggi itu menjadi tidak bisa terbuktikan. Anda bayangkan ada pimpinan KPK meras orang," tuturnya.
Saut mengatakan degradasi yang terjadi di KPK karena nilai-nilai yang ditanamkan di lembaga tersebut sudah dibuang.
"Mereka tidak seperti dulu nilai-nilainya. Yang saya selalu bilang di KPK ada 9 nilai yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, sederhana dan adil. Nilai-nilai itu sudah dibuang. Engga bisa membedakan ada nilai sederhana tapi naik helikopter dibayarin orang lain," bebernya.
Saut menegaskan hanya ada satu cara untuk membuat KPK kembali menjadi independen dan kuat yaitu Presiden Prabowo Subianto harus mengeluarkan Perppu. KPK harus disterilkan dari kepentingan politik. Karena peran dan tugas utamanya adalah menegakkan hukum yang pasti, adil dan bermanfaat.
Acara DonCast tayang di Nusantara TV setiap Kamis mulai pukul 20.00 WIB.