Sekjen DPR jadi Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2025, 21:03
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
 Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Indra jadi tersangka bersama enam orang lainnya.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat, 7 Maret 2025.

Untuk enam tersangka lainnya, Setyo belum mengungkapkan identitasnya. Para tersangka saat ini belum ditahan KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan markup harga pada kasus ini.

"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Alexander belum menjelaskan secara rinci berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek ini disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Tapi, ia mencabut gugatan praperadilan itu.

x|close