Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan perkembangan kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK). Menurut Setyo, berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk segera disidangkan.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Terkait jadwal sidang perdana Hasto, kata dia akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.
"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto kepada JPU KPK untuk segera disidangkan.
"Pada hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 6 Maret 2025.
Pelimpahan berkas ini untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.