Ntvnews.id, Deli Serdang - Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengambil langkah tegas dalam upaya menghemat anggaran daerah dengan melarang penggunaan mobil dinas bagi pejabat eselon IV.
Kebijakan ini diklaim mampu menghemat hingga Rp3,2 miliar per tahun. Dengan aturan baru ini, kendaraan operasional kantor hanya boleh standby di kantor dan tidak bisa digunakan secara pribadi oleh pejabat.
Baca Juga: Tragis! Bocah 7 Tahun di Deli Serdang Dibunuh Tetangganya Sendiri
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Deli Serdang melalui akun TikTok pribadinya pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak akan ada kendaraan pengganti, termasuk sepeda motor, bagi pejabat eselon IV yang terdampak aturan ini.
"Nggak ada lagi boleh Eselon IV pakai mobil ya," ujarnya.
@asriludintambunan Siang tadi, saya bersama para pejabat Pemkab Deli Serdang menarik 99 mobil dinas eselon IV sebagai langkah efisiensi anggaran. Hemat Rp 3,2 miliar per tahun, demi lebih banyak manfaat untuk masyarakat! #asriludintambunan #deliserdang #deliserdangsehat ♬ suara asli - Asri Ludin Tambunan
Sebagai solusi bagi pejabat yang berdomisili di Medan, pemerintah kabupaten berencana menyediakan mobil listrik dari Amplas menuju Kantor Bupati di Lubuk Pakam. Dengan demikian, para pejabat tetap memiliki akses transportasi ke tempat kerja mereka.
"Eselon IV tidak boleh punya mobil, nanti naik bus aja," tuturnya.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan bus listrik tersebut akan mulai dioperasikan.