Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Polri diharapkan fokus pada peningkatan efektivitas penyidikan. Upaya revisi diharapkan tanpa perlu memonopoli otoritas penyidikan.
Hal ini dinyatakan Direktur Riset SETARA Institute yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta, Ismail Hasani, dalam diskusi "Akselerasi Pembahasan RUU Polri SETARA Institute".
"Dalam poin diskusi tersebut, disinyalir ada instansi yang berupaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis," ujar Ismail, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Rencana perubahan regulasi, bukan hanya terhadap UU Polri, tapi juga UU TNI dan UU Kejaksaan. Perubahan ini salah satunya penambahan kewenangan. Menurut Ismail, penambahan kewenangan tersebut bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi RI.
"Di mana TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum," kata dia.
Khusus UU Polri, kata Ismail, kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru.
"Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah," ucapnya.
Karena itu, pihaknya mendorong Komisi III DPR RI apabila surat presiden (surpres) terkait revisi UU tersebut sudah dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto, agar disampaikan secara terbuka.
"Sehingga baik masyarakat yang mendukung maupun menentang bisa memberikan masukan terhadap perbaikan-perbaikan UU Polri," tuturnya.
Hadir dalam diskusi sejumlah pakar yakni Prof. Dr. Angel Damayanti (Universitas Kristen Indonesia), Dr. Sarah Nuraini Siregar (Peneliti Senior BRIN-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Halili Hasan (Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta –UNY/ Direktur Eksekutif SETARA Institute), Ardimanto Putra (Direktur Eksekutif IMPARSIAL), Benny SUkadis (Direktur Laspersi, Dosen UPN Veteran Jakarta) dan Merisa Dwi Juanita, M.Han. (Peneliti SETARA Institute).