Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga narapidana pembunuhan Vina dan Eky, Sudirman, meminta Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menjadi kuasa hukum Sudirman. Permintaan ini disampaikan secara langsung keluarga Sudirman ke hadapan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan, Jumat (7/6/2024).
Mulanya, Otto yang menggelar konferensi pers bersama keluarga Sudirman didampingi kuasa hukumnya, Titin Prialianti, dan jajaran Peradi, menanyakan apa maksud dari kehadiran keluarga ke kantor DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur.
"Sekarang ini apa yang kamu inginkan dari Peradi?" tanya Otto ke kakak Sudirman, Beni.
"Minta bantuannya (bantuan hukum dari Peradi)," jawab Beni.
Otto pun menjawab, bahwa Peradi siap membantu Sudirman. Apalagi Peradi memang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH).
"Prinsipnya Peradi siap memberikan bantuan hukum, cuma-cuma, nggak ada bayaran apa-apa, karena ini akan menjadi urusan Peradi. Nanti kita akan bentuk timnya," tutur Otto.
Tim ini terdiri dari anggota Peradi dari Jakarta, Cirebon, Bandung dan lainnya. Otto memastikan Peradi siap memberikan bantuan hukum, dengan syarat mereka harus bertemu secara langsung dengan Sudirman terlebih dahulu. Sebab, Sudirman lah yang nantinya menandatangani surat kuasa untuk Peradi. Peradi juga ingin menggali informasi dahulu terhadap Sudirman.
"Kami mau bantu yang penting itu Sudirman harus tanda tangan. Jadi kita harus bertemu dengan Sudirman, dan kami juga harus mendengar langsung dari dia apa yang sesungguhnya terjadi," papar Otto.
"Walaupun kami lihat dari dakwaan ini ada beberapa yang aneh, tapi kami harus bertemu sendiri dengan Sudirman baru kita bisa ambil sikap nanti," imbuhnya.
Kasus Vina
Otto menegaskan, pihaknya hanya ingin apabila ada hal-hal yang tak sesuai dalam peradilan Sudirman, bisa diluruskan. Apalagi, menurut keluarga, Sudirman tak bersalah. Salah satu alasannya, Sudirman merupakan sosok yang memiliki tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, sehingga sulit membedakan baik-buruk, benar dan salah.
"Kita hanya berkeinginan supaya apa yang terjadi di persidangan itu tidak benar, ya itu harus ditegakkan. Kebenaran dan keadilan itu harus bisa ditegakkan lah," jelas Otto.
Terlebih, lanjut dia, ada nama dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi yang dihapus. Padahal peran dua DPO bernama Andi dan Dani itu telah dijelaskan di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sebagai orang yang membawa tubuh Eky ke flyover dengan tujuan agar dikira korban kecelakaan.
Sehingga, kata Otto menjadi pertanyaan tentunya, siapa orang yang membawa tubuh Eky ke lokasi itu, jika akhirnya nama Andi dan Dani diralat polisi.
"Ini alasan untuk PK (Peninjauan Kembali) yang sangat kuat menurut saya. Di samping alasan-alasan yang lain tentunya," tandasnya.