Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah pihaknya sepakat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN) ditunda sampai Oktober 2025. Hal ini menampik pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini yang menyebut DPR sepakat menunda pengangkatan CPNS.
Rini sendiri telah mengeluarkan surat dengan nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 perihal tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak, merupakan keputusan bersama dengan Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, membantah adanya kesepakatan itu.
"Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan pengangkatan CPNS itu bulan Oktober 2025 dan PPPK itu pada bulan Maret 2026, dalam kesepakatan bersama kami menekankan agar batas akhir pengangkatan CPNS itu pada Oktober 2025 dan PPPK itu pada Maret 2026 termasuk yang telah direkrut pada gelombang kedua, bukan diminta untuk diangkat secara serentak," ujarnya, Minggu, 9 Maret 2025.
Ia mengatakan, rapat dengar pendapat dengan Kementerian PANRB yang digelar pada 5 Maret 2025 lalu, DPR menekankan agar persoalan pengangkatan CASN dilakukan dengan melakukan percepatan berdasarkan aturan yang ada. Di mana saat ini PPPK telah melalui pemberkasan DRH dan segera memasuki masa pengusulan NIP.
"Kalau memang NIP-nya sudah diusulkan dan telah terbit kenapa mesti mereka justru dipersulit untuk diangkat, mestinya dilakukan percepatan agar mereka juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik, karena fungsi mereka ini membantu pemerintah dalam hal pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tuturnya.
Pihaknya pun meminta kepada Kemenpan-RB agar segera menarik surat tersebut dan melakukan perbaikan yang tidak merugikan berbagai pihak.
"Kami minta BKN dan Kemenpan-RB segera melakukan perbaikan tersebut dan melakukan analisis yang baik terkait jadwal pengangkatan ini, jangan halangi hak mereka yang sudah seharusnya mereka terima," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi II DPR RI disebut sepakat untuk mempercepat penataan pegawai non-ASN sampai tuntas. Pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan mulai tahun 2026 setelah disepakati dalam rapat kerja Kementerian PANRB dan BKN bersama dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 4 Maret 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Sesuai dengan amanat UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.
"Tadi sudah disampaikan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN ini dengan pendekatan lebih komprehensif. Kami percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ujar Rini.
Dalam rapat kerja (raker), pemerintah dan DPR RI telah menyepakati pelaksanaan pengangkatan Calon ASN Tahun 2024. Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret pada tahun berikutnya.
"Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparat Sipil Negara," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong saat memimpin raker.
Dengan begitu, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 akan diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025). Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Rini menyampaikan, di tahun 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sepanjang sejarah. Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.