Otto Hasibuan: Siapa yang Pindahkan Mayat Eky ke Flyover Kalau 2 DPO Dibilang Fiktif?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2024, 06:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers DPN Peradi terkait kasus Vina Cirebon. Konferensi pers DPN Peradi terkait kasus Vina Cirebon.

Ntvnews.id, Jakarta - Advokat senior yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan, menilai janggal dihapusnya dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky. Sebab dua DPO bernama Andi dan Dani itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan memiliki berbagai peran dalam kasus tersebut. Termasuk yang membawa tubuh Eky ke flyover, usai dianiaya hingga tewas.

Hal ini disampaikan Otto usai keluarga meminta Peradi menjadi kuasa hukum Sudirman, dan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, memohon perlindungan kepada DPN.

"Bahwa Dani dan Andi mereka berdua membawa Eky bersama Perong dan Rivaldi, mereka berempat inilah membawa Vina dan Korban Eky ke flyover," ujar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).

"Yang katanya kalau dia diletakkan di flyover seakan-akan dia menjadi korban kecelakaan," imbuhnya.

Namun, kini nama dua DPO itu dihapus. Nama Andi dan Dani dikatakan asal sebut atau fiktif. Menurut Otto, keputusan polisi menghapus nama Andi dan Dani berdampak serius terhadap keseluruhan perkara.

"Sekarang pihak penyidik mengatakan Dani dan Andi itu adalah fiktif, berarti perkara ini berpotensi fiktif dong?" kata Otto.

"Lantas siapa yang membawa korban ini sesungguhnya dari tempat kejadian (penganiayaan) ke flyover? Sedangkan di dalam dakwaan perkara ini kan Dani disebutkan dan Andi," sambungnya.

Halaman
x|close