Otto Hasibuan: Siapa yang Pindahkan Mayat Eky ke Flyover Kalau 2 DPO Dibilang Fiktif?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2024, 06:23
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers DPN Peradi terkait kasus Vina Cirebon. Konferensi pers DPN Peradi terkait kasus Vina Cirebon.

Ntvnews.id, Jakarta - Advokat senior yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan, menilai janggal dihapusnya dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky. Sebab dua DPO bernama Andi dan Dani itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan memiliki berbagai peran dalam kasus tersebut. Termasuk yang membawa tubuh Eky ke flyover, usai dianiaya hingga tewas.

Hal ini disampaikan Otto usai keluarga meminta Peradi menjadi kuasa hukum Sudirman, dan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, memohon perlindungan kepada DPN.

"Bahwa Dani dan Andi mereka berdua membawa Eky bersama Perong dan Rivaldi, mereka berempat inilah membawa Vina dan Korban Eky ke flyover," ujar Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat (7/6/2024).

"Yang katanya kalau dia diletakkan di flyover seakan-akan dia menjadi korban kecelakaan," imbuhnya.

Namun, kini nama dua DPO itu dihapus. Nama Andi dan Dani dikatakan asal sebut atau fiktif. Menurut Otto, keputusan polisi menghapus nama Andi dan Dani berdampak serius terhadap keseluruhan perkara.

"Sekarang pihak penyidik mengatakan Dani dan Andi itu adalah fiktif, berarti perkara ini berpotensi fiktif dong?" kata Otto.

"Lantas siapa yang membawa korban ini sesungguhnya dari tempat kejadian (penganiayaan) ke flyover? Sedangkan di dalam dakwaan perkara ini kan Dani disebutkan dan Andi," sambungnya.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (kiri), keluarga Sudirman dan kuasa hukum, Titin Prialianti. Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (kiri), keluarga Sudirman dan kuasa hukum, Titin Prialianti.

"Oke kalau yang lain itu Rivaldi ada dan Perong ketangkap orangnya. Tetapi kalau dua DPO ini fiktif, berarti cerita di dalam dakwaan ini kita duga, ini dugaan ya, diduga fiktif. Karena merekalah yang membawa mayat itu dari tempat kejadian ke flyover," kata Otto.

Otto menuturkan, apabila pada kenyataannya Andi dan Dani tidak ada dalam peristiwa itu, lantas bagaimana mayat Eky pindah dari lokasi belakang showroom di sekitar SMPN 11 Kota Cirebon, menuju flyover Talun, Kabupaten Cirebon.

"Nah kalau Andi dan Dani nggak ada bagaimana mayat ini pindah ke flyover?" ucapnya.

Otto mengungkapkan, banyak hal yang bisa disoroti dalam kasus pembunuhan disertai perkosaan ini. Namun usai membaca dakwaan yang dibawa Titin secara sekilas, Otto merasa aneh dengan penghapusan nama Andi dan Dani. Sebab peran keduanya cukup menonjol dalam dakwaan, bahkan ikut terlibat penganiayaan.

"Ini hal-hal yang kami lihat, upaya yang bisa kami gunakan nanti untuk mengajukan PK," ucapnya.

Walau demikian, Otto menegaskan pihaknya masih perlu mendalami kasus ini. Peradi sendiri baru akan menjadi kuasa hukum Sudirman, usai menemui narapidana tersebut. Peradi berencana menjadi kuasa hukum Sudirman, karena memang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH), yang tugasnya memang mengadvokasi masyarakat kecil secara cuma-cuma.

"Ini masih menganalisis, bukan kami menuduh macam-macam tapi kami menganalisis secara hukum, bahwa ini keanehan yang sangat luar biasa, kalau betul faktanya seperti itu. Jadi ini memang patut kita selidiki," tuturnya.

"Mudah-mudahan tim nanti bisa lebih lanjut. Dan saya minta bantuan kepada pihak Polri. Kalau nanti tim daripada Peradi datang bisa berkunjung kepada Sudirman," sambung Otto.

x|close