Jaksa Tak Ajukan Banding, Presiden Korea Selatan Resmi Dibebaskan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mar 2025, 17:05
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol secara resmi ditangkap pada Minggu (19/1/2025) dini hari atas tuduhan pemberontakan, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah negara itu yang menghadapi penahanan saat masih menjabat, menurut laporan media lok Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol secara resmi ditangkap pada Minggu (19/1/2025) dini hari atas tuduhan pemberontakan, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah negara itu yang menghadapi penahanan saat masih menjabat, menurut laporan media lok (Antara)

Ntvnews.id, Seoul - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, resmi dibebaskan pada Sabtu 8 Maret lalu, setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang menyetujui pembebasannya.

Dalam rekaman video yang disiarkan televisi, Yoon terlihat keluar dari sebuah kendaraan hitam dan melangkah keluar dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, sekitar 20 kilometer di selatan Seoul, Minggu 9 Maret 2025.

Baca Juga : Yoon Suk Yeol Jalani Sidang Perdana Darurat Militer Usai Dimakzulkan

Ia melambaikan tangan dan membungkuk kepada para pendukungnya yang telah berkumpul di sepanjang jalan.

Sesampainya di kediaman presiden di pusat kota Seoul, Yoon kembali turun dari kendaraan untuk bersalaman dengan para pendukungnya. Dalam pernyataan resminya, ia mengungkapkan rasa terima kasih atas keputusan pengadilan, dukungan rakyat yang tetap setia di tengah cuaca dingin, serta kepemimpinan Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) yang berkuasa.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebelumnya menyetujui permohonan pembatalan penahanan yang diajukan tim pengacara Yoon pada 4 Februari.

Putusan ini dikeluarkan pada Jumat 7 Maret lalu, mengakhiri masa penahanan presiden yang sebelumnya ditangkap pada 15 Januari dan resmi didakwa pada 26 Januari atas tuduhan dalang pemberontakan.

Baca Juga : Partai Korsel Bantah Yoon Suk Yeol Mengundurkan Diri Sebelum Putusan Pemakzulan

Ia menjadi presiden Korsel pertama yang ditangkap dan diadili saat masih menjabat.

Jaksa awalnya mendakwa Yoon pada 26 Januari pukul 18.52 waktu setempat. Namun, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa masa penahanannya berakhir lebih awal, yakni pada pukul 09.07 di hari yang sama.

Sementara itu, unit investigasi khusus kejaksaan yang menangani kasus ini sempat berencana mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan pada Jumat.

Baca Juga : Presiden Yoon Suk Yeol Jalani Perawatan di RS Usai Hadiri Sidang Pemakzulan

Namun, jaksa agung memerintahkan agar keputusan pengadilan dihormati, sebagaimana dilaporkan oleh beberapa media lokal.

Kasus ini bermula pada 3 Desember tahun lalu, ketika Yoon mendeklarasikan darurat militer.

Keputusan tersebut segera dibatalkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi hanya beberapa jam setelah diumumkan.

Majelis Nasional kemudian mengesahkan mosi pemakzulan Yoon pada 14 Desember.

Sejak saat itu, pengadilan konstitusional telah menggelar 11 sidang untuk membahas pemakzulan tersebut, dengan putusan akhir yang diperkirakan akan diumumkan pekan depan.

(Sumber Antara)

x|close