Detik-detik Bang Jack Tangkap Ibu Baju Oranye yang Lecehkan Anak Kandung Usia 8 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2024, 06:49
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Penangkapan Ibu baju oranye yang lecehkan anak kandung Penangkapan Ibu baju oranye yang lecehkan anak kandung (Tiktok @Jacklynchoppers)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap ibu berbaju oranye yang viral di media sosial tengah melecehkan anak kandungnya berusa 8 tahun.  

Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 6 Juni 2024 pukul 4 pagi yang dilakukan oleh tim Opsnal unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya. Tim dipimpin oleh Ipda Irfan Urane Azis dengan anggota yang menangkap salah satunya Aiptu Jakaria atau biasa disapa Bang Jack.

Ibu yang divideo berbaju oranye itu langsung menerima kedatangan anggota polisi untuk selanjutnya dijelaskan soal penangkapan. Si Ibu tidak melakukan perlawanan sama sekali dan terlihat kooperatif.

@jacklynchoppers DETIK-DETIK PEN4NGK4P4N 1BU BERB4JU OR4NGE Y4NG MEL4KUK4N PERBU4T4N 45U51L4 TERH4D4P 4N4KNY4 SEND1R1 DAN VIDEONYAPUN VIRAL DIMEDIA SOSIAL, BERHASIL DITANGKAP OLEH UNIT 2 JATNRAS POLDA METRO JAYA DITEMPAT PERSEMBUNYIANNYA DIDAERAH CILEUNGSI BOGOR JAWA BARAT. Video Lengkapnya Dichannel Youtube Jacklyn Choppers Is Back https://youtu.be/dljmm4x2nAs?si=ThW42nrEm0WHb3k9 #jacklynupdates #jacklynchoppers #jacklynjatanras #jatanraspoldamj ? suara asli - JACKLYN CHOPPERS

Ipda Irfan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya lalu mengajak ibu tersebut ke kantor Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut mengenai video viral ini.

“Kejadiannya taggal 20 Desember 2023 di rumah orangttua saya,” ucap ibu tersebut saat dimintai penjelasan mengenai kejadian itu.

Sebelumnya, Polisi menangkap seorang ibu berinisial AK (26), yang melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi ibu tersebut rekaman videonya viral di media sosial.

"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024). 

Halaman
x|close