Konvoi di Ring 1 Jalan Medan Merdeka Selatan, Sejumlah Pelajar Bawa Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 09:28
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelajar Konvoi di Ring 1 Pelajar Konvoi di Ring 1 (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sejumlah pelajar yang melakukan tindakan mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di sepanjang Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Para pelajar tersebut melakukan konvoi tepat di depan Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sore hari. Sehingga pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengingat kawasan tersebut masuk ke area ring 1.

Aksi para pelajar ini terpantau ketika mereka berkonvoi menggunakan sepeda motor secara tidak tertib. Selain melanggar aturan lalu lintas, para pelajar tersebut juga menyalakan petasan dan membawa bambu dengan bendera, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Melihat hal tersebut, petugas dari Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Pusat langsung melakukan pengejaran terhadap kelompok pelajar tersebut.

Beberapa pelajar akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya potensi gangguan Kamtibmas dan memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO JAKARTAPUSAT (@info_jakartapusat)

Maklumat Kapolda Metro Jaya: Larangan Konvoi dan Tindakan Mengganggu Kamtibmas

Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan bagian dari penegakan Maklumat Kapolda Metro Jaya dengan nomor MAX/01/I/2025. Dalam maklumat tersebut, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat, di antaranya:

Seperti diketahui, larangan berkonvoi kendaraan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Larangan menyalakan petasan atau kembang api sebagaimana diatur dalam Undang-undang Bunga Api Tahun 1932.

Jika ditemukan adanya perbuatan yang melanggar maklumat ini, pihak kepolisian berhak mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum tindakan tersebut merujuk pada:

Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas,
Pasal 216 Ayat (1) KUHP tentang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, dan
Pasal 278 KUHP tentang pelanggaran tata tertib lalu lintas.

Pihak Polres Jakarta Pusat mengimbau kepada masyarakat, terutama para pelajar, untuk tidak melakukan aksi konvoi maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum, khususnya selama bulan Ramadan. Aparat kepolisian akan terus melakukan patroli rutin guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman.

x|close