Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Grobogan, Jawa Tengah, memberikan sanksi tegas kepada seorang oknum polisi yang terlibat dalam interogasi terhadap seorang warga pencari bekicot.
Kejadian ini mencuat setelah video interogasi tersebut viral di media sosial. Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, segera turun tangan dengan mengunjungi rumah Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, pada Minggu malam, 9 Maret 2025.
Kedatangan Kapolres tersebut bertujuan untuk meminta maaf secara langsung kepada Kusyanto atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya. AKBP Ike Yulianto memastikan bahwa pihaknya sudah mendengarkan seluruh kronologi kejadian dari Kusyanto, mulai dari awal hingga proses interogasi berlangsung.
"Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” ujar AKBP Ike Yulianto.
Adapun oknum polisi yang terlibat dalam insiden tersebut adalah Aipda IR, anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan. Setelah kejadian itu mencuat, pihak Propam Polres Grobogan segera mengambil tindakan dengan menempatkan Aipda IR di penahanan khusus sebagai bentuk penegakan disiplin.
“Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelas Kapolres Grobogan.
Insiden ini berawal dari keresahan warga sekitar yang kerap kehilangan barang-barang seperti mesin pompa air dan onderdil mesin diesel dalam beberapa bulan terakhir. Warga menduga bahwa pelaku pencurian menggunakan sepeda motor Honda Verza warna merah, yang pada malam kejadian terlihat parkir di pinggir kanal tanpa plat nomor.
Pada Minggu, 2 Maret 2025, seorang warga bernama Mulyoto menerima panggilan dari Bagus Prasetyo yang melaporkan adanya sepeda motor Honda Verza merah tanpa plat nomor yang terparkir mencurigakan. Setelah menerima informasi tersebut, Mulyoto segera menghubungi Aipda IR, yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Aipda IR langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan informasi yang diberikan warga. Sementara itu, Mulyoto juga bergerak menuju tempat kejadian. Namun, ketika tiba di pertigaan Desa Suru, Geyer, Grobogan, Mulyoto melihat bahwa Kusyanto sudah berada di lokasi bersama beberapa warga dan Aipda IR.
Kusyanto kemudian dibawa oleh Aipda IR bersama warga ke rumah Murman, salah satu warga yang sebelumnya juga kehilangan barang. Interogasi pun dilakukan di tempat tersebut. Mengingat banyaknya warga yang berkumpul dan demi menghindari aksi main hakim sendiri, Kusyanto akhirnya dibawa ke Polsek Geyer. Setelah melalui proses pemeriksaan, Kusyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian dan dipersilakan pulang.
Kapolres Grobogan menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan Kusyanto tidak terlibat dalam aksi pencurian seperti yang dituduhkan sebelumnya. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Grobogan dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat.
Di sisi lain, Kusyanto beserta keluarganya menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Grobogan atas penyelesaian kasus ini dan atas langkah tegas yang diambil terhadap oknum polisi yang bersalah.