Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengalami serangan masif setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader partai.
"Sejak diumumkan pemecatan tersebut, serangan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sangat masif," kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sebelum sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Baca Juga : Segera Disidang, Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Pengadilan
Ronny menyatakan bahwa pada Senin 16 Desember 2024 lalu, PDI Perjuangan mengumpulkan seluruh pengurus dan secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, serta Bobby Nasution.
Selain itu, sebelum keputusan pemecatan tersebut, sempat beredar isu yang menyerukan Hasto untuk mundur dari jabatannya.
"Sebelumnya juga, Sekjen menyampaikan bahwa ada permintaan untuk Mas Hasto mundur, dan juga meminta untuk sebelumnya untuk tidak dilakukan pemecatan terhadap Jokowi," jelasnya.
Setelah pemecatan tersebut, Hasto mengakui terus menerima serangan masif, yang memuncak pada Selasa, 24 Desember 2024 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : KPK Serahkan Hasto Kristiyanto ke JPU Usai Penyidikan Rampung
Penetapan tersangka itu terkait dugaan suap serta perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pada 20 Desember 2024, terjadi serah terima kepemimpinan dari pimpinan KPK yang lama ke yang baru.
"Jeda waktunya sangat singkat dan sangat pendek. Jadi kami melihat bahwa ini adalah kepentingan yang merasa terganggu dengan sikap PDIP dan juga terhadap pemecatan Pak Jokowi dan keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga : KPK Bantah Tudingan Sengaja Percepat Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK berperan dalam mengatur serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga disebut menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil serta menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Tak hanya terkait suap, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
(Sumber: Antara)