Ntvnews.id
"Terhadap pelimpahan ini, sidang ini akan kita skors sampai pukul 13.30 WIB, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah," kata Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 maret 2025.
Hakim menegaskan bahwa status gugur atau berlanjutnya perkara akan bergantung pada keputusan Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Segera Disidang, Berkas Perkara Hasto Dilimpahkan KPK ke Pengadilan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pelimpahan berkas masih berada dalam ranah hukum pidana, sehingga tidak dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap proses peradilan.
"Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujarnya.
Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku.
Sidang sebelumnya sempat tertunda karena ketidakhadiran tim KPK.
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.
Baca juga: Usai Ketemu Jaksa Agung, Pramono Anung Bakal Berkunjung ke KPK
Sidang bertujuan menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur serta mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga berperan dalam pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
(Sumber: Antara)