Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI melakukan pengecekan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk 24 daerah se-Indonesia. Pengecekan dilakukan melalui rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, hari ini.
"Rapat hari ini merupakan rapat lanjutan dari rapat Komisi II DPR RI pada tanggal 27 Februari yang lalu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
"Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), atau perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025," imbuhnya.
DPR pun meminta penjelasan tentang kepastian anggaran dan pelaksanaannya mulai dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP baik untuk PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sebagaimana putusan MK.
Karena, pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK.
"Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapannya," kata Dede.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.