Ntvnews.id, Jakarta - Komisi I DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) soal revisi Undang-undang tentang Penyiaran. Sejumlah lembaga penyiaran Indonesia mengusulkan RUU Penyiaran memasukkan aturan mengenai artificial intelligence (AI).
Ini salah satunya dinyatakan Direktur Utama (Dirut) TVRI Iman Brotoseno dalam rapat di Komisi I DPR RI.
"Perlu kami sampaikan soal AI, jadi penting untuk dalam RUU ini untuk bisa memasukkan mengenai artificial intelligence. Bagaimana kita menyikapi, menghadapi fenomena ini. Ini contoh yang sudah kami lakukan di TVRI. Jadi kami, saya diminta untuk melakukan presentasi terkait dengan program terhadap dialog presiden dengan petani," ujar Iman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
"Saya dengan mudah membuatnya dengan AI. Mohon maaf kalau saya menggunakan sumber daya manusia ASN agak susah di sini. Jadi mau nggak mau, Dirut sendiri yang buat dengan teman-teman," imbuhnya.
Sementara, Dirut Perum LKBN Antara Akhmad Munir meminta revisi UU Penyiaran tetap mengedepankan kebebasan pers. Ia pun mengingatkan jaminan terhadap HAM hingga menjaga ekosistem yang sehat di industri media.
Ia berharap, RUU Penyiaran mampu mengatur model bisnis yang berkeadilan. Munir ingin regulasi penyebaran konten berita asing tak memengaruhi stabilitas, politik, ekonomi dan sosial di RI.
"Regulasi terkait penyebaran konten berita produksi asing terutama yang memengaruhi stabilitas politik ekonomi dan sosial di Indonesia," ujarnya.
"Mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat bersaing," imbuh Munir.
Dia juga menginginkan kepastian data pengguna Indonesia tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh asing tanpa kontrol pemerintah.
"Mekanisme kontrol terhadap algoritma distribusi berita oleh pasar global agar tidak mengutamakan konten yang mengarah pada polarisasi sosial atau manipulasi opini publik," tandasnya.
P