KPAI: Tindakan Kapolres Ngada NTT Modus Baru Perdagangan Orang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2025, 14:01
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Instagram)

Ntvnews.id, Kupang - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa dugaan tindakan Kapolres nonaktif Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga membuat konten dan mengirimkannya ke situs porno luar negeri dengan melibatkan tiga anak di bawah umur, merupakan bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Traficking.

"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Senin 10 Maret 2025.

Baca Juga : KPAI Minta Pemerintah Awasi Daycare Patuhi Aturan Terkait Kasus Viral

Pernyataan ini disampaikan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

Tak berhenti di situ, Kapolres Ngada non-aktif tersebut juga merekam seluruh aksi bejatnya dan mengirimkan videonya ke situs porno di Australia.

Menurutnya, TPPO tidak hanya mencakup praktik jual beli manusia, tetapi juga tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif, yakni mengunggah video ke situs porno dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi, yang juga termasuk dalam kategori TPPO.

Baca Juga : Pemilik Ponpes di Jaktim Ditahan Soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Santrinya

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja <b>(Instagram)</b> Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Instagram)

Oleh karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut apakah pelaku hanya mengunggah video tersebut di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan yang secara khusus memproduksi dan mendistribusikan konten pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak tersebut.

"Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini," ujar dia.

Baca Juga : Seorang Dokter Lakukan Pelecehan ke Hampir 300 Pasiennya, Sebagian Besar Anak-anak!

Komnas Perempuan juga menekankan perlunya sanksi tegas bagi pelaku serta mendorong upaya sistematis di institusi kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (Sumber Antara)

x|close